Ambon — Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISK) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon menggelar kuliah umum bertema “Kebebasan Beragama dan Ekspresi Minoritas di Indonesia” pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium IAKN Ambon ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam isu kebebasan beragama, relasi antaragama, serta kehidupan masyarakat plural, yakni Pdt. Prof. Binsar J. Pakpahan, Ph.D., Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta, dan Pdt. A. Elga J. Sarapung, Direktur Dian Interfidei Yogyakarta.

Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa FISK IAKN Ambon dan menjadi salah satu ruang akademik untuk memperluas wawasan serta memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai persoalan kebebasan beragama dan ekspresi kelompok minoritas dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendiskusikan berbagai tantangan yang masih dihadapi masyarakat Indonesia dalam membangun kehidupan sosial yang adil, setara, inklusif, dan menghargai keberagaman.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Marlin C. Laimeheriwa, M.Phil., yang menyampaikan gambaran umum pelaksanaan kegiatan serta tujuan diselenggarakannya kuliah umum. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan arahan Wakil Rektor II IAKN Ambon, Febby N. Patty, D.Th., S.Ag., M.Th.

Dalam arahannya, Febby menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan salah satu bagian penting dari kehidupan kebangsaan yang harus terus dirawat dan diperjuangkan. Kebebasan beragama tidak cukup hanya dipahami sebagai konsep normatif, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pendidikan, dialog, penghormatan terhadap perbedaan, serta keberanian untuk membangun ruang hidup bersama yang setara.
Menurutnya, Indonesia dibangun di atas realitas masyarakat yang majemuk. Keberagaman suku, budaya, bahasa, tradisi, serta keyakinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Dalam konteks tersebut, kehidupan beragama memiliki posisi yang sangat penting karena agama tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga dengan bagaimana manusia membangun relasi dengan sesamanya.
Karena itu, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, lanjutnya, perlu dipahami sebagai salah satu landasan kehidupan bersama yang menghormati martabat setiap manusia dan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menjalankan serta mengekspresikan keyakinannya secara bebas dan bertanggung jawab.
Namun demikian, Febby mengakui bahwa dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara cita-cita konstitusional mengenai kebebasan beragama dan realitas yang dihadapi oleh sebagian kelompok masyarakat. Berbagai persoalan masih muncul, mulai dari akses terhadap tempat ibadah, tekanan sosial dan politik, ketimpangan relasi kuasa, ambiguitas regulasi, lemahnya penegakan hukum, hingga stigma dan marginalisasi terhadap kelompok tertentu.
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial juga menghadirkan tantangan baru. Ruang digital yang seharusnya dapat menjadi ruang perjumpaan dan pertukaran gagasan justru dalam sejumlah situasi dapat menjadi tempat berkembangnya ujaran kebencian, stereotip, diskriminasi, dan berbagai bentuk intoleransi terhadap kelompok minoritas.
Di sinilah pentingnya kuliah umum ini, untuk membuka wawasan dan ruang dialog yang jernih, berbasis data dan berorientasi pada pemikiran solutif,” ujar Febby. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam membentuk cara berpikir mahasiswa agar mampu melihat berbagai persoalan sosial-keagamaan secara kritis, objektif, dan kontekstual. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun budaya dialog, mengembangkan sikap terbuka, dan menumbuhkan kepekaan terhadap persoalan-persoalan kemanusiaan.
Menurutnya, mahasiswa perlu didorong untuk tidak hanya memahami kebebasan beragama dari perspektif teori, tetapi juga mampu membaca realitas yang terjadi di tengah masyarakat. Pengetahuan akademik harus mampu dihubungkan dengan pengalaman konkret masyarakat sehingga mahasiswa dapat memahami bahwa persoalan kebebasan beragama memiliki dimensi hukum, sosial, politik, budaya, teologis, bahkan kemanusiaan.
Bagaimana negara hukum bisa menjamin kebebasan beragama yang substantif, bukan sekadar formal? Bagaimana masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama dan pembuat kebijakan dapat berkolaborasi menciptakan iklim toleransi yang tulus dan berkelanjutan?” kata Febby.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk terus dibicarakan, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Diskusi akademik mengenai kebebasan beragama diharapkan tidak berhenti pada perdebatan konseptual, tetapi dapat melahirkan pemikiran dan gagasan yang berkontribusi terhadap penyelesaian berbagai persoalan nyata di masyarakat.

Dalam kuliah umum tersebut, Pdt. Prof. Binsar J. Pakpahan, Ph.D. memberikan perspektif akademik dan teologis mengenai kebebasan beragama, hak-hak kelompok minoritas, serta tantangan kehidupan beragama dalam masyarakat plural. Kehadiran Prof. Binsar diharapkan dapat memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai hubungan antara iman, kebebasan, hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bersama.

Sementara itu, Pdt. A. Elga J. Sarapung membawa perspektif mengenai relasi agama dan negara serta pengalaman praktis dalam membangun dialog dan kehidupan bersama di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang agama, budaya, dan identitas yang beragam. Pengalaman Dian Interfidei dalam mengembangkan dialog antaragama menjadi salah satu perspektif penting dalam melihat bagaimana perbedaan dapat dikelola secara konstruktif.
Kehadiran kedua narasumber tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa isu kebebasan beragama membutuhkan pendekatan yang multidimensional. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum atau kebijakan, tetapi juga membutuhkan pendidikan, dialog lintas iman, keterlibatan masyarakat sipil, peran lembaga keagamaan, serta kesadaran masyarakat untuk menghormati hak dan martabat sesama.
Bagi mahasiswa FISK IAKN Ambon, tema tersebut memiliki relevansi yang kuat. Sebagai calon tenaga pendidik, pelayan gereja, pemimpin masyarakat, dan intelektual Kristen, mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan memahami realitas sosial yang plural dan membangun relasi yang sehat dengan kelompok yang berbeda. Pemahaman tersebut menjadi semakin penting dalam konteks Maluku yang memiliki sejarah panjang mengenai kehidupan bersama dalam keberagaman.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa juga diharapkan mampu mengembangkan sikap kritis terhadap berbagai bentuk diskriminasi dan intoleransi sekaligus memiliki kemampuan untuk menawarkan pendekatan yang konstruktif dalam menyelesaikan persoalan sosial-keagamaan. Kebebasan beragama pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Kuliah umum kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II IAKN Ambon atas nama Rektor IAKN Ambon. Pembukaan tersebut menandai dimulainya sesi utama kuliah umum yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh kedua narasumber dan dialog bersama peserta.
Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah agenda akademik semata, tetapi menjadi ruang refleksi dan pembelajaran bersama bagi sivitas akademika FISK IAKN Ambon. Lebih dari itu, kuliah umum ini diharapkan dapat memperkuat komitmen perguruan tinggi dalam membangun budaya akademik yang menghargai perbedaan, menjunjung tinggi martabat manusia, serta mendorong kehidupan sosial yang damai dan inklusif.
Melalui penguatan wawasan dan dialog akademik, FISK IAKN Ambon terus berupaya mempersiapkan mahasiswa agar mampu hadir di tengah masyarakat sebagai pribadi yang kritis, terbuka, toleran, dan memiliki kepedulian terhadap persoalan kebangsaan. Kebebasan beragama dan penghormatan terhadap kelompok minoritas pada akhirnya bukan hanya menjadi isu yang diperbincangkan dalam ruang akademik, tetapi menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk merawat kemajemukan dan memperkuat kehidupan bersama di Indonesia.